Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan pendidikan yang bertujuan membantu anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat mengakses layanan pendidikan hingga menyelesaikan jenjang pendidikannya. Bantuan ini diberikan kepada peserta didik yang terdaftar di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1 - 4.
Persyaratan Rekomendasi PIP :
Fotokopi kartu Keluarga 2 Lembar
Fotokopi Surat Keterangan Tidak Mampu 2 Lembar
fotokopi Surat Keterangan Aktif Sekolah/Ijazah/Surat Keterangan Lulus 2 Lembar
Ketentuan Rekomendasi PIP :
Terdaftar pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1-4
Surat Keterangan yang digunakan adalah surat keterangan yang diterbitkan maksimal 3 bulan Terakhir.
Tidak Terdaftar sebagai Keluarga ASN/TNI /POLRI
Cek Desil dapat melalui Aplikasi Cek Bansos, Operator SIKS NG di Desa/Kelurahan dan Dinas Sosial Kab. Alor